Pemuda dan Desa

Pemuda, saat kita berbicara mengenai pemuda maka hal tersebut pasti berkaitan dengan masa depan karena pemuda adalah individu yang akan membentuk masa depan suatu wilayah. Pemuda dan desa adalah dua hal yang jika disatukan akan membentuk suatu wilayah. Bagaimana wilayah tersebut menjadi bagus kah hancurkah maka hal tersebut tergantung dari peran pemuda. Jika pemudanya hanya diam saja maka wilayah atau desa tersebut juga akan diam saja tanpa ada inovasi apapun. Seorang pemuda memiliki jiwa nasionalisme membangun desa perlu di tumbuhkan dari dilibatkannya pemuda dalam setiap kegiatan desa. Saat seorang pemuda merasa dibutuhkan, hal tersebutlah yang mengikat pemuda untuk merasa dibutuhkan dan membantu desa berkembang.
Pemuda membantu desa berkembang juga tidak bisa kita artikan sederhana seperti butuh dan tidak dibutuhkan, namu pemuda juga harus memiliki kompetensi dalam mengembangkan desa. Sehingga pemuda memiliki daya saing yang handal dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Maka dari hal tersebut kembali kepada butuh dan tidak dibutuhkan hal utaama dalam pemenuhan kompetensi pemuda adalah sikap sosial kepedulianya terhadap desa. Karena banyak kasus terjadi karena keacuhan dan ketidak tahuan pemuda setempat dlam pelaksanan pembangunan desanya, seperti tidak transparanya pendanaan untuk desa. Menjadi pemicu penghambat dalam proses kemajuan desa karena sebanyak apapun anggaran yang diberikan untuk desa oleh pemerintah guna membangun desa tapi tidak dikelola dengan baik akan melahirkan sebuah peluang tindakan kejahatan/korupsi di desa.
Mungkin banyak yang tidak memahami bahwa pembangunan desa tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 Tentang desa paragraf 3 dalam hal Pemantauan dan Pengawasan Desa Pasal 82 yaitu;

1. Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.

2. Masyarakat desa berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

3. Masyarakat desa melaporkan hasil pemantauan dan berbagai keluhan terhadap pelaksanaan pembangunan desa kepada Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

4. Pemerintah Desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan. Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

5. Kepada masyarakat desa melalui layanan informasi kepada umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.

6. Masyarakat desa berpartisipasi dalam Musyawarah Desa untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa. Berdasarkan ketentuan yang mengedepankan sebuah nilai-nilai demokrasi yang dibuat oleh pemerintah terkait pembanguanan desa tentu memiliki tujuan.

Artinya, agar apa yang diharap oleh pemerintah dan masyarakatnya dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Pusat No. 6 tahun 2014 bahwa desa diberikan wewenang dalam mengembangkan dan memajukan desa yang bersangkutan dengan diberikan anggaran sebesar 1,4 miliyar pertahunnya. Dalam hal ini banyak para masyarakat yang masih meragukan terhadap kridibilitas pemerintah desa dalam keberlanjutan pengembangan desa dengan anggaran sebesar 1,4 miliyar tersebut. Keraguan tersebut berdasarkan fakta yang pada saat ini masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa baik dalam pembangunan maupun dalam kebijakan mengenai aset Desa. Dalam permasalahan ini tentu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan kontroling setiap waktu terhadap kinerja di pemerintahan desa karena selain jarak tempuh, dan akses yang belum memadai sehingga masih sulit mendapatkan informasi terkait kinerja desa. Maka disisnilah peran Pmuda desa harus di manfaatkan secara maksimal. Jika pemuda memiliki nasionalismenya untuk membangun desa maka pemerintah daerah akan memiliki informasi lebih akurat mengenai desa tersebut, lebih cepat dalam pembangunan karena informasi yang di terima juga lebih cepat. Kolaborasi lebih banyak dari setiap individu akan mempercepat pembanguna suatu wilayah dalam hal ini desa.

Scroll to Top