Wujudkan SDM unggul, UMAHA lakukan upaya percepatan jabatan akademik dosen

Sidoarjo– Perkembangan dunia pendidikan pada perguruan tinggi memunculkan beberapa aturan dalam jenjang jabatan akademik bagi dosen. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi dunia perguruan tinggi agar bisa mengikuti perkembangan tersebut.

Wakil rektor bidang akademik Universitas Ma’arif Hasyim Latif (UMAHA), Prof. Dr. H. Rusiyono, M.Pd mengatakan, bahwa kedepan tantangan jabatan fungsional dosen akan semakin berat dimana syarat untuk kenaikan dalam jenjang jabatan bagi dosen kedepan akan semakin meningkat.

“Perkembangan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan semakin cepat dan semakin maju, dan tantangannya adalah harus mengikuti,” ungkapnya saat ditemui seusai acara workshop strategi percepatan jabatan akademik dosen menuju SDM unggul, di kampus UMAHA, jalan Ngelom Megare, Taman, Sidoarjo, sabtu (10/09/2022) siang.

Hal ini karena, lanjut Rusiono, sebenarnya tugas utama dari perguruan tinggi adalah menyiapkan mahasiswa agar bisa mengabdikan ilmunya kemasyarakat.

“Kalau kita tidak mampu mengikuti perkembangan itu nanti, mahasiswa kita tidak bisa mengamalkan ilmunya ke masyarakat. Sehingga tuntutan seorang dosenpun meningkat. Kalau dulu S1 sudah bisa menjadi dosen sekarang syaratnya minimal S2,” lanjutnya.

Oleh karena itu, beber Rusiono, bahwa pihaknya selaku perguruan tinggi melakukan upaya untuk terus meng-update perkembangan-perkembangan itu, termasuk juga persyaratan-persyaratan untuk dosen.

“Kami telah banyak mengundang para ahli-ahli untuk melatih dosen-dosen kami agar familiar tentang bagaimana dosen bisa tembus jurnal-jurnal ilmiah internasional yang bereputasi,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Tim Penilai Angka Kredit (PAK) untuk jabatan fungsional dosen, Universitas UMAHA, Dr. Siti Nur Khusnul Y.STP. M. Kes, mengatakan karir dosen sebagai pengajar diperguruan tinggi ini ada kompetensi selain dari kompetensi bidang keilmuan masing-masing.

“Artinya sejauh mana seorang dosen itu dapat dikatakan layak dalam melaksanakan tugasnya diperguruan tinggi baik itu secara quantity maupun quality,” tuturnya didampingi bendahara LPTNU Sidoarjo, Dr. Nuning Nurma Dewi. SE, MM.

Kemudian, lanjutnya, penilaian juga dilihat berdasarkan bidang penelitiannya apakah sesuai dengan linearitas dengan program keilmuan dan skill dari dosen tesebut.

“Kemudian ada poin pengabdian masyarakat yang bisa diaplikasikan pada berbagai bentuk kegiatan yang memiliki standar-standar khusus,” jlentrenya.

Oleh karena itu, lanjutnya, keberadaan jabatan fungsional dosen ini akan mempengaruhi status akreditasi perguruaan tinggi itu sendiri.

“Jika belum memili dosen dengan jabatan fungsional itu maka perguruan tinggi tersebut tidak bisa naik level karena akreditasinya tidak bisa bagus,” pungkasnya. (Sumber: cakrawalanews.co)

Scroll to Top