UMAHA MENGGELAR WORKSHOP AKSELERASI PENINGKATAN JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN

\"\"
Wakil Rektor I dan Wakil Rektor IV beserta narasumber

Untuk meningkatkan kinerja dosen di lingkungkan Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo, Warek IV bidang Kerjasama, Humas dan SDM mengadakan workshop lanjutan yang sudah diadakan pada tanggal 9 Agustus yang lalu.  Jika tanggal 9 kemarin temanya adalah tentang peningkatan penjaminan mutu internal, maka hari ini Sabtu 12 Agustus 2023 adalah workshop akselerasi peningkatan jabatan fungsional akademik dosen dengan jadwal yang sudah tersusun rapi.

Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber dari  LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur yaitu, Ibu Dr. Mayastuti SE,. MSM. Selaku Layanan Koordinator Ketenagaan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur  Dan Analisis Akademik LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur  Ony Ichsandrya ST,. MMT. Acara ini berlangsung di gedung rektorat lantai 1 Umaha dan diikuti oleh seluruh Civitas akademika Umaha.

Acara workshop Jabatan fungsional Akademik Dosen ini merupakan salah satu program yang difasilitasi oleh Wakil Rektor IV bidang Kerjasama, Humas dan SDM, Dr Asri Wijayanti SH,. MH. CPM. Dalam sambutannya, mengatakan bahwa “ kegiatan workshop Jabatan fungsional Akademik Dosen ini agar para Dosen Umaha dapat mengakselerasi dan meningkatan kinerjanya sehingga kualitas dan profesionalisme dan kesejahteraan Dosen semakin baik “. Beliaupun menambahkan “ Kami menginginkan semua dosen yang berada di umaha ini untuk segera mencapai percepatan jabatan fungsionalnya masing masing dengan baik dan sesuai bidangnya. “

\"\"
Antusiasme para peserta

Dalam waktu dekat, Bu Asri sapaan akrabnya, menginginkan dan akan berusaha sekuat tenaga agar  semua dosen yang ada di lingkungan Umaha untuk segera mendapatkan jabatan fungsional akademik tanpa terkecuali. Harapan dan keinginan inipun disambut hangat oleh selurus peserta workshop pada siang hari ini.

Acarapun dilanjutkan dengan pemaparan materi dari kedua narasumber dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Ketika memasuki sesi tanya jawab, banyak sekali dosen dosen dengan antusias menanyakan hal hal yang berkaitan dengan persyaratan percepatan jabatan fungsional dosen. Diantaranya adalah pertanyaan yang diajukan oleh bu Lila Puji Lestari dari fakultas Ilmu Kesehatan, “ terhitung mulai kapan seorang dosen boleh mengajukan jabatan fungsional? \”

Dr. Mayastuti SE,. MSM. Selaku Layanan Koordinator Ketenagaan LLDIKTI Wilayah VII Jawa Timur menjawab pertanyaan tersebut “ seorang dosen boleh mengajukan Jabatan fungsional setelah satu tahun terhitung sejak SK dosen keluar “. Pertanyaan demi pertanyaanpun terus bergulir mengalir hingga tak terasa hampir seluruh fakultas dan prodi terwakili oleh setiap pertanyaan yang dilontarkan. Begitupula dengan narasumber yang luar biasa dengan lugasnya menjawab setiap pertanyaan dengan jelas dan gamblang.

\"\"
Sesi foto bersama

Untuk diketahui bahwa Jabatan Fungsional Dosen atau disebut Jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan Akademik atau Fungsional Dosen atau yang biasa disebut jafa merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.

Acara workshop inipun berjalan lancar hingga pukul 13.00 WIB dan diakhiri dengan foto bersama narasumber. Bahkan selepas foto bersamapun narasumber dan peserta masih terlihat melakukan diskusi kecil kecilan. sebenarnya acara workshop ini masih terus berlangsung hingga 26 agustus 2023 dengan jadwal dan narasumber yang sudah terjadwal. So… tunggu berita berikutnya ya guys.. (Humas-Umaha)

Scroll to Top